Aturan dan Prosedur SPMB
Persyaratan dan kelengkapan administasi SPMB yang harus dipenuhi oleh calon murid SMK adalah:
- Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah SMP atau bentuk lain yang sederajat atau surat keterangan lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
- Surat rekomendasi izin belajar bagi calon murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
- Foto berwarna dengan latar belakang warna merah;
- Foto selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geotagging;
- Tagging lokasi rumah domisili calon murid;
- Calon murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- calon murid melakukan Pra SPMB secara daring melalui situs web https://spmb.bantenprov.go.id ;
- Calon murid yang kesulitan melakukan Pra SPMB secara online, dapat langsung di satuan pendidikan yang dituju dengan membawa semua berkas persyaratan dan akan dipandu atau dibantu oleh petugas di satuan pendidikan;
- calon murid melakukan Pra SPMB berbasis NISN sesuai data dari Kementerian;
- calon murid login ke Pra SPMB dengan menggunakan NPSN, NISN dan tanggal lahir;
- calon murid melakukan upload foto berwarna dengan latar belakang berwarna merah;
- calon murid mengisi alamat email aktif dan nomor telepon aktif yang bisa menerima SMS
- calon murid memperbaiki alamat domisili sesuai Kartu Keluarga terbaru, meliputi :
- Provinsi
- Kabupaten / Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
- Nama Kampung/ Jalan / Komplek
- RT
- RW
- calon murid melakukan input tanggal Penerbitan Kartu Keluarga
- calon murid melakukan upload file pdf Kartu Keluarga dengan kondisi terbaca jelas;
- melakukan tagging lokasi pada peta sesuai dengan domisili yang tertera dalam Kartu Keluarga;
- calon murid melakukan upload foto selfi di depan rumah dengan mengaktifkan fitur geotagging lokasi sesuai domisili pada Kartu Keluarga;
- calon murid mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 per mata pelajaran dengan benar;
- calon murid melakukan upload file pdf nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dengan kondisi terbaca jelas
- calon murid mengisi sertifikat lomba kejuaraan, memilih jenjang dan juara sesuai dengan jenis perlombaan;
- calon murid mengisi data waktu perlombaan dan instansi / lembaga penyelenggara lomba;
- calon murid melakukan upload foto penyerahan sertifikat kejuaraan;
- calon murid melakukan upload file pdf surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan/atau surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
- calon murid melakukan upload file pdf Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM);
- calon murid memilih Satuan Pendidikan yang akan melakukan verifikasi data Pra SPMB;
- jika data Pra SPMB ditolak oleh verifikator Satuan Pendidikan SMK, maka calon siswa akan menerima notifikasi melalui SMS dan atau email, dan calon siswa memperbaiki kembali data sesuai dengan catatan tim verifikator;
- jika data Pra SPMB diterima oleh verifikator Satuan Pendidikan SMK, maka Calon siswa akan menerima notifikasi melalui SMS dan atau email yang berisi nomor pendaftaran dan PIN untuk digunakan dalam pendaftaran SPMB;
- jika data Pra SPMB sudah valid dan sudah menerima notifikasi nomor pendaftaran dan PIN, tetapi bermaksud memperbaiki data pengajuan Pra SPMB, calon siswa memgajukan permohonan pembatalan Pra SPMB kepada Satuan Pendidikan SMK tempat verifikasi disertai dengan alasan yang jelas, dan jika sudah ditolak dapat memperbaharui data Pra SPMB untuk diverifikasi ulang;
- calon murid dapat mencetak data hasil verifikasi Pra SPMB melalui nomor pendaftaran dan PIN.
Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pra SPMB dilaksanakan secara daring, jika mengalami kendala secara daring dapat langsung datang ke satuan pendidikan yang dituju untuk dibantu oleh panitia SPMB di tingkat satuan pendidikan;
- Pra SPMB merupakan pengisian data oleh calon siswa yang akan digunakan dalam pendaftaran SPMB dan akan diverifikasi oleh satuan pendidikan SMA/SMK yang dipilih oleh calon murid.
- Jika data pra SPMB telah divalidasi oleh satuan pendidikan, maka calon murid akan menerima nomor pendaftaran dan PIN untuk login ke sistem aplikasi SPMB
- Pendaftaran calon murid ke SMA dan SMK dilaksanakan secara daring dengan menggunakan nomor pendaftaran dan PIN dari pra SPMB;
- Pendaftaran calon murid ke SKh dilaksanakan secara luring dengan langsung datang ke satuan pendidikan yang dituju tanpa melalui pra SPMB;
- Calon murid hanya dapat memilih salah satu jenjang SMA Negeri, SMK Negeri atau SKh Negeri;
- Calon murid jenjang SMA Negeri dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan pada jalur prestasi akademik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan menetapkan urutan prioritas pilihan;
- calon murid jenjang SMK Negeri dapat memilih 2 (dua) Konsentrasi Keahlian dalam satu Satuan Pendidikan;
- Calon murid baru dapat melakukan ganti pilihan satuan pendidikan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari selama masa waktu pendaftaran kecuali, jalur mutasi tidak dapat ganti pilihan
Seleksi SPMB SMK dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- seleksi calon murid baru SMK dilaksanakan dengan mempertimbangkan :
- rata-rata nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir;
- hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA);
- hasil tes minat dan bakat;
- prestasi di bidang non-akademik
- seleksi calon murid baru SMK harus harus memprioritaskan calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- seleksi calon murid baru SMK dapat memprioritaskan calon murid yang berdomisili terdekat dengan Satuan Pendidikan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
- pembobotan rata-rata nilai rapor 30%, nilai Tes Kemampuan Akademik 20%, hasil tes minat dan bakat 50%, keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu/disabilitas, serta domisili terdekat dengan satuan pendidikan
- hasil seleksi diurutkan berdasarkan hasil kriteria dari yang terbesar ke yang terkecil;
- calon murid baru yang tidak diterima pada pilihan pertama dapat mengisi pilihan kedua secara otomatis apabila pilihan kedua masih terdapat kekosongan
- kuota bidang keahlian yang masih tersisa dapat diisi oleh calon murid dari bidang keahlian lainnya yang tidak masuk seleksi pada satuan pendidikan yang sama.


